Mojokerto, Spenda- Selasa, 7 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menggelar kegiatan bertajuk Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan di gelar di aula SMP Negeri 2 Mojokerto. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kejari Kota Mojokerto untuk memberikan penyuluhan atau edukasi hukum kepada masyarakat sejak dini.
Ada sekitar seratus siswa yang terdiri dari pengurus OSIS dan perwakilan tiap kelas ikut dalam acara tersebut. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 2 Mojokerto juga dihadiri oleh Kepala Sekolah, Bapak/Ibu guru, dan pengawas sekolah. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto bersama Kabid Pendidikan SMP dan Kasi Kurikulum Bidang SMP.
Rangkaian acara menghiasi kegiatan tersebut. Di antaranya suguhan yel-yel antikorupsi yang dibawakan oleh sekelompok anak-anak Spenda Mojokerto. Tepat 09.15 acara dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak Amin Wachid, S.Sos.,M.Si. Dalam sambutannya, Bapak Amin Wachid yang juga PlT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto ini menyampaikan perlunya penyuluhan hukum bagi pelajar sehingga sikap taat hukum akan tertanam pada diri mereka sejak dini.
Selepas sambutan, acara dilanjutkan dengan paparan dari narasumber, Joko Sutrisno, S.H., Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto. Salah satu paparan yang disampaikan adalah restorative justice. Restorative Justice merupakan program atau kebijakan yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka mewujudkan peradilan yang berkeadilan.
Narasumber menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan tindak pidana yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Persyaratan tersebut adalah (1) tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, bukan residivis; (2) ancaman tindak pidana tidak lebih dari lima tahun; (3) kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000,00; (4) ada kesepakan damai antara korban dan tersangka.
Selain terkait restorative justice, narasumber juga memaparkan berbagai hal terkait kejaksaan dan pelanggaran hukum: tugas dan fungsi kejaksaan, syarat menjadi jaksa, contoh-contoh pelanggaran hukum, dan sebagainya.
Selepas pemaparan oleh narasumber, dibuka sesi tanya jawab. Antusiasme peserta sangat tinggi. Ini terbukti dengan banyaknya peserta yang bertanya. Karena terbatasnya waktu, hanya lima penanya yang diberi kesempatan.
“Apa yang harus saya lakukan jika saya melihat atau mengetahui ada teman yang mengonsumsi dan mengedarkan narkoba?” begitu tanya seorang peserta.
Pertanyaan tersebut diapresiasi oleh narasumber, Pak Joko, dan mendapat angpao seratus ribu. Apresiasi dan angpau juga diberikan kepada para penanya lainnya. Pembagian angpao ternyata masih berlanjut. Peserta yang mampu menjawab pertanyaan yang diberikan oleh narasumber dan Bapak/Ibu guru juga mendapat angpao dan bahkan juga bingkisan/doorprize.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama.(multi)